MEDIA PERS DAN TEORINYA


Hallo teman teman, lama tidak berjumpa

Pada tulisan saya kali ini saya ingin membahas tentang Media Pers yang saya pelajari dalam masa perkuliahan saya ditemani oleh Dosen saya Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC

 

Photo by Donald Tong from Pexels: https://www.pexels.com/photo/black-camera-recorder-66134/

APA ITU MEDIA PERS ?

Media pers adalah media yang menyebarkan karya jurnalistik berdasarkan undang-undang pers dan kode etik jurnalistikserta undang undang maupun peraturan perundangan terkait dengan pers. Sedangkan media non pers adalah media yang memuat karya tulis, karya foto, karya audio atau karya audio visual yang dilakukan oleh masyarakat umum diluar pers

Dalam media Pers ada beberapa macam Teori Pers yaitu :

  1. Autoriter
  2. Libertarian
  3. Komunis
  4. Tanggung jawab sosial
  5. Masyarakat dan Massa dan kekuasaan
  6. Pembangunan

 

PRINSIP UTAMA PERS

        Denis McQuail’s first book was a groundbreaking study on the influence of television on the 1959 general election

Menurut Mc Quail ditahun 2004, ada beberapa prinsip utama pers diantaranya :

-          Pers harus selalu tunduk pada otoritas yang ada

  • Dilakukan penyaringan
  • Jurnalis tidak memiliki kebebasan dalam organisasi dan pekerjaannya
  • Isi media kalangan perusahaan pers hanyalah saluran atau perluasan informasi dan komuniasi dari otoritas dan kebijakan resmi
  • Tekanan atau keritik terhadap pers tidak dapat diterima otoritas, juga menyimpang otoritas dari kebijaksanaan resmi yang dikeluarkan oleh mereka tidak diizinkan oleh pers kepada publik

 

Sekarang ayo kita bahas

KEBEBASAN PERS DALAM TEORI HUKUM NEGARA

Pembahasan ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi menemukan konsep dasar pandangan suatu negara tentang pers sebagai satu pilar negara. Konsep konsep negara hukum lahir dalam benak Wahyono, terkait erat dengan konsep pemisahan diri, yang umumnya dikembangkan di negara-negaraEropadi bawah kepemimpinan Immanuel Kant dan Frederick Julius Stahl. Konsep konstitusi mempromosikan pemikiran negara sistem hukum, menghasilkan pemahaman individualisme, di mana negara menjamin kebebasan individu sebagai anggota masyarakat, negara tidak ikut campur dalam urusannya, maka konsep rechtsstaat (hukum) juga disebut sebagai negara hukum liberal (Wahyono, 1998).

Dalam Pandangan Dicey dalam Budiharjo (1982) suatu negara hukum setidaknya harus memiliki 3 syarat

1.       Supremasi hukum, Artinya tidak adanya kekusaan yang sewenang wenang, dalam arti bahwa seseroang hanya dapat dihukum jika ia melanggar hukum

2.       Rakyat atau pejabat pemerintah yang setara di hadapan hukum

3.       Hak Asasi Manusia daras dilindungi oleh keputusan hukum dan pengadilan

 

HUKUM PERS

Hukum pers adalah aturan yang mengatur masalah pers, mulai soal kelembagaan hingga pekerja pers (wartaan). Disebutkan di atas, UU Pers adalah salah satu pembatasan kebebasan pers selain penyensoran dari dalam (self censorship).

Untuk kebebasan Pers di Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, yang disebut sebagai lex specialis dalam pengaturan pers Indonesia. Ini adalah hukum yang menyebabkan munculnya perselisihan surat kabar dan jurnalis. Dalam hal reporter terganggu oleh laporannya, orang tersebut dilaporkan tidak bahagia, ia atau pers akan merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999, bagaimanapun, penuntut akan berusaha untuk merujuk masalah tersebut ke KUHP yang disebut generalis lex, yaitu, dengan menggunakan hukum pidana.

 

Terima Kasih, Kita bertemu ditulisan saya berikutnya


Refrensi dari : Materi PPt3 _ Media Pers & Teorinya oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.

 Penulis : Prita Berlianasari // Fakultas Ilmu Komunikasi

Dosen: Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd. M.Ikom

Komentar

Postingan Populer