MEDIA PERS DAN TEORINYA
Hallo teman teman, lama tidak
berjumpa
Pada tulisan saya kali
ini saya ingin membahas tentang Media Pers yang saya pelajari dalam masa
perkuliahan saya ditemani oleh Dosen saya Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos.,
M.Pd., M.I.Kom., C.AC
APA ITU MEDIA PERS ?
Media pers adalah media
yang menyebarkan karya jurnalistik berdasarkan undang-undang pers dan kode etik
jurnalistikserta undang undang maupun peraturan perundangan terkait dengan pers.
Sedangkan media non pers adalah media yang memuat karya tulis, karya foto,
karya audio atau karya audio visual yang dilakukan oleh masyarakat umum diluar
pers
Dalam media Pers ada
beberapa macam Teori Pers yaitu :
- Autoriter
- Libertarian
- Komunis
- Tanggung jawab sosial
- Masyarakat dan Massa dan
kekuasaan
- Pembangunan
PRINSIP UTAMA PERS
Menurut Mc Quail ditahun 2004, ada beberapa prinsip utama pers diantaranya :
-
Pers harus selalu tunduk
pada otoritas yang ada
- Dilakukan penyaringan
- Jurnalis tidak memiliki
kebebasan dalam organisasi dan pekerjaannya
- Isi media kalangan
perusahaan pers hanyalah saluran atau perluasan informasi dan komuniasi dari
otoritas dan kebijakan resmi
- Tekanan atau keritik terhadap
pers tidak dapat diterima otoritas, juga menyimpang otoritas dari kebijaksanaan
resmi yang dikeluarkan oleh mereka tidak diizinkan oleh pers kepada publik
Sekarang ayo kita bahas
KEBEBASAN PERS DALAM
TEORI HUKUM NEGARA
Pembahasan ini
dimaksudkan untuk mengeksplorasi menemukan konsep dasar pandangan suatu negara tentang
pers sebagai satu pilar negara. Konsep konsep negara hukum lahir dalam benak
Wahyono, terkait erat dengan konsep pemisahan diri, yang umumnya dikembangkan
di negara-negaraEropadi bawah kepemimpinan Immanuel Kant dan Frederick Julius
Stahl. Konsep konstitusi mempromosikan pemikiran negara sistem hukum,
menghasilkan pemahaman individualisme, di mana negara menjamin kebebasan
individu sebagai anggota masyarakat, negara tidak ikut campur dalam urusannya,
maka konsep rechtsstaat (hukum) juga disebut sebagai negara hukum liberal (Wahyono,
1998).
Dalam Pandangan Dicey
dalam Budiharjo (1982) suatu negara hukum setidaknya harus memiliki 3 syarat
1. Supremasi hukum, Artinya tidak adanya kekusaan yang sewenang wenang, dalam arti bahwa seseroang hanya dapat dihukum jika ia melanggar hukum
2.
Rakyat atau pejabat
pemerintah yang setara di hadapan hukum
3.
Hak Asasi Manusia daras
dilindungi oleh keputusan hukum dan pengadilan
HUKUM PERS
Hukum pers adalah aturan yang mengatur masalah pers, mulai soal kelembagaan hingga pekerja pers (wartaan). Disebutkan di atas, UU Pers adalah salah satu pembatasan kebebasan pers selain penyensoran dari dalam (self censorship).
Untuk kebebasan Pers di Indonesia
sendiri diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, yang disebut sebagai lex specialis
dalam pengaturan pers Indonesia. Ini adalah hukum yang menyebabkan munculnya
perselisihan surat kabar dan jurnalis. Dalam hal reporter terganggu oleh
laporannya, orang tersebut dilaporkan tidak bahagia, ia atau pers akan merujuk
pada Undang-Undang No. 40/1999, bagaimanapun, penuntut akan berusaha untuk
merujuk masalah tersebut ke KUHP yang disebut generalis lex, yaitu, dengan
menggunakan hukum pidana.
Terima Kasih, Kita
bertemu ditulisan saya berikutnya
Refrensi dari :
Materi PPt3 _ Media Pers & Teorinya oleh Ibu Serepina Tiur Maida,
S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.
Penulis : Prita Berlianasari // Fakultas Ilmu
Komunikasi
Dosen: Serepina
Tiur Maida S.Sos., M.Pd. M.Ikom
Komentar
Posting Komentar