KEMERDEKAAN PERS DAN BENTUK BADAN HUKUM PERS
Hallo teman teman, lama tidak berjumpa
Pada tulisan saya kali ini
saya ingin membahas tentang Kemerdekaan Pers yang saya pelajari dalam masa
perkuliahan saya ditemani oleh Dosen saya Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos.,
M.Pd., M.I.Kom., C.AC. Tapi sebelum
kita masuk ke inti topik yuk kita bahas tentang pers dulu
APA ITU PERS?
Pers menurut
undang undang merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lembaga lainnya
dengan menggunakan media cetak dan media elektronik dari segala jenis saluran
yang tersedia. Dan Pers ini memiliki badan hukum yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelanggarakan, menyiarkan, atau
menyalurkan informasi
Pers Nasional memiliki
beberapa fungsi sebagai berikut :
1.
Sebagai
media informasi
2.
Pendidikan
3.
Hiburan
4.
Control
soscial
5.
Lembaga
ekonomi
Peran penting Pers
Nasional dalam melaksanakan perannya dalam menjaga marwah media pers
-
Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui nilai nilai dasar demokrasi
-
Mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan
-
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar
-
Melakukan
pengawasan kritis koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum
-
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran
Setelah membahas
tentang pers, yuk kita bahas tentang kemerdekaan Pers
APA ITU
KEMERDEKAAN PERS?
Kemerdekaan pers
dalam pandangan awam secara popular adalah pengungkapan kebeberan berpendapat secara
kolektif melalui saluran media. Kemerdekaan Pers ini diatur oleh UU No. 40
tahun 1999, dimana berisikan sebagai berikut:
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal
28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,
penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum,
serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers
Teman teman, Pers
tidak hanya ada dikalangan pemerintahan lho tapi juga ada dikalangan kampus,
ini dinamakan Usaha Pers Kampus. Pers kampus (Pers mahasiswa) dapat terbagi
menjadi beberapa bentuk badan usaha diantaranya:
1.
Tidak
merupakan badan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau
privat, dan tidak ada motif mencari laba
2.
Badan
usaha yang tidak berbadan hukum baik perorangan atau persekutuan dagang
BENTUK BADAN
HUKUM PERS
Secara normatif,
ada beberapa pilihan badan hukum perusahaan pers diantaranya
· Perseroan terbatas atau PT
· Koperasi
· Yayasan
Tak hanya itu,
perusahaan pers juga memiliki standar lho teman teman. Melalui peraturan dewan
pers nomor 4 tahun 2008 telah mengeluarkan ketentuan mengenai standar
perusahaan pers yang disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi
pimpinan perusahaan pers pada tanggal 6 Desember 2007, di Jakarta. Standar
perusahaan yang telah disetujui adalah sebagai berikut:
1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak
Media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan
badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen
hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya
sebesar 50 juta Rupiah atau ditentukan oleh peraturan dewan pers.
6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup
untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama
6 bulan.
7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak
dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas untuk media
penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.
8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan
karyawannya sekurangkurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13
kali setahun.
9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada
wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk
kepemilikan saham atau pembagian laba bersih yang diatur dalam perjanjian kerja
bersama.
10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum
kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
11. Perusahaan pers dikelola Sesuai dengan prinsip ekonomi
agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin
meningkat dengan tidak meninggal akan kewajiban sosialnya.
12. Perusahaan pers memberikan pendidikan atau pelatihan
kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan
perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip Kemerdekaan pers dan
harus mengikuti undangundang ketenagakerjaan.
14. Perusahaan pers wajib mengumum kan nama, alamat, dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
media cetak ditambah dengan Nama dan alamat percetakan titik pengumuman
tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
15. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan berturut-turut tidak
melakukan kegiatan usaha secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan
kartu yang dikeluarkan nya tidak berlaku lagi.
16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana
media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan.
17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh komisi penyiaran Indonesia
Sekian teman
teman yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini. Terima kasih telah
membaca artikel ini, semoga ini dapat membantu teman teman dalam mempelajari materi
hukum dan kemerdekaan pers.
Terima Kasih, Kita bertemu
ditulisan saya berikutnya
Refrensi dari : Materi PPt7 _ Kemerdekaan Pers oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,
M.Pd., M.I.Kom., C.AC.
Penulis : Prita
Berlianasari // Fakultas Ilmu Komunikasi
Dosen: Serepina
Tiur Maida S.Sos., M.Pd. M.Ikom
Komentar
Posting Komentar