KEMERDEKAAN PERS DAN BENTUK BADAN HUKUM PERS

 

Hallo teman teman, lama tidak berjumpa

Pada tulisan saya kali ini saya ingin membahas tentang Kemerdekaan Pers yang saya pelajari dalam masa perkuliahan saya ditemani oleh Dosen saya Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC. Tapi sebelum kita masuk ke inti topik yuk kita bahas tentang pers dulu

photo by kompas.id - Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (mengenakan rompi tahanan) dikerubuti wartawan saat meninggalkan tempat jumpa pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

APA ITU PERS?

Pers menurut undang undang merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lembaga lainnya dengan menggunakan media cetak dan media elektronik dari segala jenis saluran yang tersedia. Dan Pers ini memiliki badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelanggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi

Pers Nasional memiliki  beberapa fungsi sebagai berikut :

1.       Sebagai media informasi

2.       Pendidikan

3.       Hiburan

4.       Control soscial

5.       Lembaga ekonomi


Peran penting Pers Nasional dalam melaksanakan perannya dalam menjaga marwah media pers

-          Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui nilai nilai dasar demokrasi

-          Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan

-          Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar

-          Melakukan pengawasan kritis koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

-          Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Setelah membahas tentang pers, yuk kita bahas tentang kemerdekaan Pers


APA ITU KEMERDEKAAN PERS?

Kemerdekaan pers dalam pandangan awam secara popular adalah pengungkapan kebeberan berpendapat secara kolektif melalui saluran media. Kemerdekaan Pers ini diatur oleh UU No. 40 tahun 1999, dimana berisikan sebagai berikut:

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers

 

Teman teman, Pers tidak hanya ada dikalangan pemerintahan lho tapi juga ada dikalangan kampus, ini dinamakan Usaha Pers Kampus. Pers kampus (Pers mahasiswa) dapat terbagi menjadi beberapa bentuk badan usaha diantaranya:

1.       Tidak merupakan badan usaha karena merupakan bagian dari organisasi publik atau privat, dan tidak ada motif mencari laba

2.       Badan usaha yang tidak berbadan hukum baik perorangan atau persekutuan dagang

 


photo by https://kicaunews.com/

BENTUK BADAN HUKUM PERS

Secara normatif, ada beberapa pilihan badan hukum perusahaan pers diantaranya

·       Perseroan terbatas atau PT

·       Koperasi

·       Yayasan

Tak hanya itu, perusahaan pers juga memiliki standar lho teman teman. Melalui peraturan dewan pers nomor 4 tahun 2008 telah mengeluarkan ketentuan mengenai standar perusahaan pers yang disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pimpinan perusahaan pers pada tanggal 6 Desember 2007, di Jakarta. Standar perusahaan yang telah disetujui adalah sebagai berikut:

1. Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak Media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

2. Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.

4. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

5. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar 50 juta Rupiah atau ditentukan oleh peraturan dewan pers.

6. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

7. Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal.

8. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurangkurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

9. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham atau pembagian laba bersih yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

10. Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

11. Perusahaan pers dikelola Sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggal akan kewajiban sosialnya.

12. Perusahaan pers memberikan pendidikan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.

13. Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip Kemerdekaan pers dan harus mengikuti undangundang ketenagakerjaan.

14. Perusahaan pers wajib mengumum kan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan Nama dan alamat percetakan titik pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

15. Perusahaan pers yang sudah 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu yang dikeluarkan nya tidak berlaku lagi.

16. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan.

17. Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh komisi penyiaran Indonesia

Sekian teman teman yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga ini dapat membantu teman teman dalam mempelajari materi hukum dan kemerdekaan pers.

Terima Kasih, Kita bertemu ditulisan saya berikutnya

 

Refrensi dari : Materi PPt7 _ Kemerdekaan Pers oleh Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC.

 Penulis : Prita Berlianasari // Fakultas Ilmu Komunikasi

Dosen: Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd. M.Ikom

Komentar

Postingan Populer