HUKUM MEDIA MASSA

 

Hallo teman teman ketemu lagi pada tulisan saya, kali ini saya akan membahas tentang Hukum dan Media Massa yang saya pelajari dalam masa perkuliahan saya ditemani oleh Dosen saya Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom., C.AC., C.PS., C.STMI. Yuk kita bahas materinya


APA ITU HUKUM?

Hukum berkaitan dengan kekusaan, hukum itu mengatur kepentingan orang banyak. Proses pembuatan hukum melibatkan banyak kalangan. Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, Hukum tertulis dan terkondifikasi disebut juga dengan perundang undangan. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan hukuman apabila dilanggar. Ada beberapa pengertian hukum menurut ahli.

Menurut Bellefroid, hukum adalah peraturan yang berlaku disuatu masyarakat, yakni tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaaan yang ada di masyarakat. Sedangkan menurut John Austin, Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal dan memiliki kekuasaan diatasnya.

Hukum memiliki beberapa Ciri – ciri. Menurut L.Pospisil, ada empat ciri hukum atau attribute of law yaitu :

1.       Hukum merupak keputusan keputusan penguasa yang tujuannya untuk mengatasi segala ketegangan dan keguncangan yang terjadi di masyarakat

2.       Keputusan keputusan mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang

3.       Keputusan – keputusan penguasa tersebut haruslah berisikan kewajiban – kewajiban pihak pertama terhadap pihak kedua atau sebaliknya

4.       Atributte ini menentukan bahwa keputusan penguasa harus didukung oleh sanksi, baik berupa sanksi jasmani maupun rohani

Soerjono soekanto mengungkapkan ciri – ciri khusus hukum yang berbeda dengan kaidah sosial yang lain:

1.       Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan diantara kepentingan – kepentingan yang terdapat dalam masyarakat

2.       Mengatur perbuatan manusia secara lahiriah

3.       Dijalankan oleh badan badan yang diakui oleh masyarakat sebagai badan pelaksana hukum. Dalam masyarakat sederhana badan serupa ini dapat berupa kepala adat, dewan para sesepuh, atau yang lainnya

Lalu bagaimana dengan Hukum Indonesia? Yuk kita bahas


HUKUM INDONESIA

Hukum Indoensia adalah hukum, sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain yang juga populer digunakan, hukum Indonesia adalah hukum posist Indonesia. Hukum Indonesia terdiri atas subsistem atau elemen – elemen hukum antara lain :

-          Hukum Tata negara

-          Hukum perdata

-          Hukum pidana

-          Hukum Internasional

 

MEDIA MASSA

Nah teman teman, kan sedari tadi kita sudah bahas tentang hukum sekarang yuk kita bahas tentang media masa

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan jika pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Oemar Seno Adji menyebut pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis, sedangkan pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua mass communications (media massa) yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

Lalu sekarang ada pertanyaan mengapa media massa perlu memahami hukum dan etika?

-          Hukum dan etika harus mengikat media massa untuk memberikan standarisasi serta menjadi koridor akan isi pesan, media dalam bentuk lembaga sekaligus efek terpaan media massa.

-          Kerja media massa selalu terkait dengan pemberitaan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

Kurang lebih itu informasi yang bisa saya sampaikan pada tulisan ini, kita akan bertemu kembali pada tulisan saya berikutnya. Terima kasih

Refrensi dari : Materi PPT_Pengertian Hukum Media Massa

Penulis : Prita Berlianasari

Dosen : Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom., C.AC., C.PS., C.STMI

Komentar

Postingan Populer