HUKUM MEDIA MASSA
Hallo teman teman
ketemu lagi pada tulisan saya, kali ini saya akan membahas tentang Hukum dan
Media Massa yang saya pelajari dalam
masa perkuliahan saya ditemani oleh Dosen saya Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom.,
C.AC., C.PS., C.STMI. Yuk kita bahas materinya
APA ITU HUKUM?
Hukum berkaitan
dengan kekusaan, hukum itu mengatur kepentingan orang banyak. Proses pembuatan
hukum melibatkan banyak kalangan. Hukum ada yang tertulis dan ada yang tidak
tertulis, Hukum tertulis dan terkondifikasi disebut juga dengan perundang
undangan. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan hukuman
apabila dilanggar. Ada beberapa pengertian hukum menurut ahli.
Menurut
Bellefroid, hukum adalah peraturan yang berlaku disuatu masyarakat, yakni tata
tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaaan yang ada di masyarakat. Sedangkan
menurut John Austin, Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal dan memiliki kekuasaan
diatasnya.
Hukum memiliki beberapa
Ciri – ciri. Menurut L.Pospisil, ada empat ciri hukum atau attribute of law
yaitu :
1.
Hukum
merupak keputusan keputusan penguasa yang tujuannya untuk mengatasi segala
ketegangan dan keguncangan yang terjadi di masyarakat
2.
Keputusan
keputusan mempunyai daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang
3.
Keputusan
– keputusan penguasa tersebut haruslah berisikan kewajiban – kewajiban pihak
pertama terhadap pihak kedua atau sebaliknya
4.
Atributte
ini menentukan bahwa keputusan penguasa harus didukung oleh sanksi, baik berupa
sanksi jasmani maupun rohani
Soerjono soekanto
mengungkapkan ciri – ciri khusus hukum yang berbeda dengan kaidah sosial yang
lain:
1.
Hukum
bertujuan untuk menciptakan keseimbangan diantara kepentingan – kepentingan yang
terdapat dalam masyarakat
2.
Mengatur
perbuatan manusia secara lahiriah
3.
Dijalankan
oleh badan badan yang diakui oleh masyarakat sebagai badan pelaksana hukum. Dalam
masyarakat sederhana badan serupa ini dapat berupa kepala adat, dewan para
sesepuh, atau yang lainnya
Lalu bagaimana
dengan Hukum Indonesia? Yuk kita bahas
HUKUM INDONESIA
Hukum Indoensia
adalah hukum, sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan
kata lain yang juga populer digunakan, hukum Indonesia adalah hukum posist Indonesia.
Hukum Indonesia terdiri atas subsistem atau elemen – elemen hukum antara lain :
-
Hukum
Tata negara
-
Hukum
perdata
-
Hukum
pidana
-
Hukum
Internasional
MEDIA MASSA
Nah teman teman,
kan sedari tadi kita sudah bahas tentang hukum sekarang yuk kita bahas tentang
media masa
UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers menyebutkan jika pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia. Oemar Seno Adji menyebut pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran
pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis, sedangkan pers dalam
arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua mass communications (media massa)
yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, baik dengan kata-kata tertulis
maupun dengan lisan.
Lalu sekarang ada
pertanyaan mengapa media massa perlu memahami hukum dan etika?
-
Hukum
dan etika harus mengikat media massa untuk memberikan standarisasi serta menjadi
koridor akan isi pesan, media dalam bentuk lembaga sekaligus efek terpaan media
massa.
-
Kerja media massa selalu terkait dengan
pemberitaan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Kurang lebih itu informasi yang bisa saya sampaikan pada tulisan ini, kita
akan bertemu kembali pada tulisan saya berikutnya. Terima kasih
Refrensi dari : Materi PPT_Pengertian Hukum Media Massa
Penulis : Prita Berlianasari
Dosen : Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom., C.AC., C.PS.,
C.STMI
Komentar
Posting Komentar