MEMBEDAH HUKUM MEDIA PERS
Hallo teman teman
ketemu lagi pada tulisan saya, kali ini saya akan membahas tentang Wartawan dan
Jurnalistik yang saya pelajari dalam masa perkuliahan saya ditemani oleh Dosen saya Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom.,
C.AC., C.PS., C.STMI. Sebelum kita masuk ke materi, yuk kita bahas dulu tentang
Asas, Fungsi, dan Hak Pers
Menurut UU No.
40/1999 Tentang Pers terdiri atas 21 pasal yang mencakup 52 ayat, termasuk
pasal-pasal berdiri sendiri, yakni pasal yang tidak dilengkapi dengan ayat atau
ayat[1]ayat.
Pokok materi undang-undang ini dapat dikelompokkan ke dalam tujuh bidang, yaitu
asas fungsi dan hak pers, kewajiban dan peranan pers, kedudukan wartawan, hak
dan kewajiban perusahaan pers, posisi dan fungsi dewan pers, peredaran pers
asing, peran serta masyarakst dalam pers, dan tentang sanksi pidana.
ASAS PERS
Menurut Kamus Lengkap
Bahara Indonesia, asas ialah dasar sesuatu tumpuan berpikir atau berpendapat
Asas bisa juga berarti alas pondamen, dasar cita cita bagi suatu perkumpulan
atau Organisasi (Anwar 2002 :54) Asas pers berarti dasar yang menjadi pijakan
cita-cita dan orientasi kehidupan serta perkembangan kemajuan pers Pasal
pertama undang-undang Ini memberikan batasan tentang apa yang dimaksud dengan
pers sebagai berikut:
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memilik menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
FUNGSI PERS
Secara Teoritis,
pers memiliki 5 Fungsi diantaranya
1.
Informasi
(to inform)
2.
Edukasi
(to educate)
3.
Koreksi
(to infleunce)
4.
Rekreasi
(to entertain)
5.
Mediasi
(to mediate)
Sedangkan secara yuridis, fungsi pers diatur dalam pasal
3 ayat (1) dan ayat (2). Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial disamping fungsi-fungsi
tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
HAK PERS
Menurut butir
penjelasan pasal 4 ayat (1), yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan,
pelarangan, dan atau perizinan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi
terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan
tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai
dengan hati nurani pers.
Kewajiban dan
Peranan Pers
Kewajiban pers
diatur dalam pasal 5 yang mencakup tiga ayat. Ayat pertama mengingatkan
"perlunya pers menghormati norma[1]norma
agama dan rasa kesusilaan, ayat kedua tentang kewajiban melayani hak jawab, dan
ayat ketiga menyangkut kewajiban melayani hak koreksi
Menurut butir
penjelasan pasal 5 ayat (1). pers nasional dalam me nyiarkan informasi tidak
menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk
kasus-kasus vang masih dalam prose peradilan, serta dapat mengakomodasikan
kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. 6 ,
Ayat kedua dan
ketiga, yakni tentang kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi,
mengingatkan pers untuk senantiasa bersikap rendah diri serta manusiawi. Rendah hati berarti tidak boleh bersikap
arogan, menganggap dirinya serba pintar, serba tahu, serba bisa.
Menurut pakar
pers, F. Rochmadi, hak jawab berasal dari Prancis yung kemudian digunakan oleh
negara-negara lain. Tetapi, Inggris, Amerika, dan Swedia tidak mengenal hak
jawab. Bahkan negeri Belanda pun tidak walaupun Hindia Belanda mengenalnya
Peranan Pers
Ketentuan hukum
yang mengatur tentang peranan pers terdapat pada pasal 6 yang mencakup lima
aspek. Keenam peranan pers ini sejalan dengan perkembangan kehidupan demokrasi,
hak asasi, dan cita-cita serta tujuan reformasi kita, terutama setelah Orde
Baru tumbang pada 21 Mei 1998.
Menurut butir
penjelasan pasal 6, pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat,dan benar, Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran Serta diwujudkannya supremasi hukum untuk
menuju masyarakat yang terus
Kurang lebih itu
informasi yang bisa saya sampaikan pada tulisan ini, kita akan bertemu kembali
pada tulisan saya berikutnya. Terima kasih
Refrensi dari
: Materi PPT_Membedah hukum media massa dan Pers
Penulis :
Prita Berlianasari
Dosen : Ibu
Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom., C.AC., C.PS., C.STMI
Komentar
Posting Komentar