STUDI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN DATA

 



Hallo semua, ditulisan saya kali ini saya ingin mengangkat tentang beberapa kasus Pencemaran nama baik (Cyber Crime) yang ada di Indonesia. Tulisan ini berfokus pada penyelesaian tugas kuliah saya di mata kuliah Hukum dan Media Pers yang diampu oleh Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom., C.AC., C.PS., C.STMI. Selamat membaca ....

Sumber : https://daerah.sindonews.com/

·       Definisi Pertama : Pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler terbongkar. Seorang tersangka ditahan oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Kasus ini terungkap saat petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

·       Definisi kedua : Personal data theft for cellular SIM card registration uncovered. A suspect was detained by the Cyber Crime Sub-Directorate of the Special Criminal Investigation Directorate of the Central Java Regional Police. This case was revealed when officers conducted an investigation and found that SIM card registration activities used population data in the form of National Identity Numbers (NIK) and Family Card Numbers (NKK) belonging to other people without the owner's permission.

 

·       Menurut penulis Di lokasi juga ditemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana. Petugas mengamankan barang bukti beberapa komputer, flashdisk, modem pool, handphone activator, handphone dan ribuan kartu perdana.

·       Media menurut Eka Setiawan adalah mengenai Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian data pribadi untuk registrasi karti perdana yang mana ia telah menjual sebanyak 3.000 kartu telepon yang sudah terigistrasi dengan data pribadi curian

Refrensi: sindonews.com

Nama Penulis:Eka Setiawan

Tempat: Semarang

Penerbit: Kompas Indonesia

Tahun: 08/03/2023


------------------------------------------

 

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/2467/kominfo-sosialisasikan-soal-cyber-crimes-dalam-uu-ite/0/sorotan_media

 

Dinomor 3 ini saya mengambil artikel mengenai Kominfo mensosialisasikan perihal Cyber Crimes dalam UU ITE. Dalam artikel ini menjelaskan jika irektorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar seminar tentang pengaturan 'cyber crimes' dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan ini disampaikan oleh Direktur keamanan informasi Ditjen Aplikasi Informatika Bambang Heru jika Tren Cyber Crime masih didominasi oleh tindak kejahatan pembocoran data

 

Dan jika saya analisa berdasarkan Undang undang, Cyber crime diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadiUndang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut,  aturan tentang hacking diatur dalam  pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) mengatakan bahwa:

  1. Dengan sengaja tanpa hak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/ atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  mengakses komputer dan/ atau sistem orang lain dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan tujuan melanggar menerobos, melampaui, menjebol sistem pengaman

 

Lebih lanjut sanksi bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam pasal 46 UU ITE berupa:

  1. Ayat ( 1): dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

Menurut hemat kami, kondisi yang dialami anda bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan cyber crime, saran kami sebaiknya anda dapat melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik  Indonesia  agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sumber : https://www.legalku.com/jenis-jenis-cyber-crime-dan-perlindungan-hukumnya/#!


Komentar

Postingan Populer