STUDI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN DATA
Hallo semua, ditulisan saya kali ini saya ingin mengangkat tentang beberapa kasus Pencemaran nama baik (Cyber Crime) yang ada di Indonesia. Tulisan ini berfokus pada penyelesaian tugas kuliah saya di mata kuliah Hukum dan Media Pers yang diampu oleh Ibu Serepina Tiur Maida S.Sos., M.Pd., M.Ikom., C.AC., C.PS., C.STMI. Selamat membaca ....
Sumber : https://daerah.sindonews.com/
·
Definisi kedua : Personal data theft for cellular
SIM card registration uncovered. A suspect was detained by the Cyber Crime
Sub-Directorate of the Special Criminal Investigation Directorate of the
Central Java Regional Police. This case was revealed when officers conducted an
investigation and found that SIM card registration activities used population
data in the form of National Identity Numbers (NIK) and Family Card Numbers
(NKK) belonging to other people without the owner's permission.
Refrensi: sindonews.com
Nama Penulis:Eka Setiawan
Tempat: Semarang
Penerbit: Kompas Indonesia
Tahun: 08/03/2023
------------------------------------------
Dinomor 3 ini saya mengambil artikel
mengenai Kominfo mensosialisasikan perihal Cyber Crimes dalam UU ITE. Dalam
artikel ini menjelaskan jika irektorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika menggelar seminar tentang pengaturan 'cyber crimes'
dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan
ini disampaikan oleh Direktur keamanan informasi Ditjen Aplikasi Informatika
Bambang Heru jika Tren Cyber Crime masih didominasi oleh tindak kejahatan pembocoran
data
Dan jika saya analisa berdasarkan Undang
undang, Cyber crime diatur dalam Undang-Undang
Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadiUndang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai
30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut, aturan
tentang hacking diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan
(3) mengatakan bahwa:
- Dengan sengaja tanpa hak dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses dan/ atau sistem elektronik orang lain dengan
cara apapun
- Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem
orang lain dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan tujuan
melanggar menerobos, melampaui, menjebol sistem pengaman
Lebih
lanjut sanksi bagi yang melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE diatur di dalam
pasal 46 UU ITE berupa:
- Ayat ( 1): dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
- ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Menurut hemat kami, kondisi yang dialami anda bisa dikategorikan sebagai
tindak kejahatan cyber crime, saran kami sebaiknya anda
dapat melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sumber : https://www.legalku.com/jenis-jenis-cyber-crime-dan-perlindungan-hukumnya/#!
Komentar
Posting Komentar